Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan pribadi. BPKB akan menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Maka dari itu, dengan adanya BPKB akan mempermudah untuk jual beli kendaraan. Tidak hanya itu saja, BPKB juga bisa digunakan atau dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat. Perannya yang begitu penting membuat pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat dengan baik BPKB.

Apabila BPKB rusak atau hilang karena berbagai faktor mulai bencana hingga pencurian, maka harus segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru. Lantas bagaimana jika BPKB rusak ? Bagi pemilik motor atau mobil mengalami BPKB rusak dapat diganti dengan yang baru. Pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 1 menyebutkan jika BPKB rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan. 

2. Melampirkan tanda bukti identitas :

Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan di stempel/cap Instansi.

3. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

4. BPKB yang rusak.

5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

6. STNK.

7. Hasil cek Fisik Ranmor.

Perihal biaya pengurusan BPKB yang rusak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Proses pembuatan BPKB bisa memakan waktu sampai dengan 60 hari.

Namun kedepannyan dengan pengembangan BPKB elektronik prosesnya bisa dipersingkat ke 1 hari kerja.

Source : otomotif.kompas.com