KIR merupakan istilah yang diambil dari bahasa belanda “Keur” yang artinya disetujui.

KIR sendiri di indonesia adalah rangkaian kegiatan tes kelayakan jalan kendaraan.

Diperuntukan Khusus untuk kendaraan Niaga, atau yang membawa penumpang umum atau barang.

Contoh :

-Bind van

-Pickup

-Truk 

-Bus

Hasil uji tersebut akan berlaku selama 6 bulan dan, akan berbentuk Stiker yang ditempelkan di mobil.

Prosedurnya mencakup :

  • smoke tester 
  • play detector 
  • head light tester 
  • side slip tester 
  • axle road 
  • brake tester 
  • speedometer tester 

Tetapi sebelum prosedur tersebut dapat dilakukan Kelengkapan Surat kendaraan juda diperhatikan karena adanya pra uji, yang mencangkup :

  • Cek Fisik Kendaraan 
  • Menggesek no rangka dan no mesin.

Setelah Selesai proses uji KIR, kendaraan akan diberikan hasil LULUS/TIDAK, bila lulus akan diberikan stiker KIR, bila kendaraan dinyatakan tidak lulus dan harus mengulang proses uji, seleah melakukan perbaikan.