Proses Mutasi dan Balik Nama hanya dikenakan biaya administrasi saja. Berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah Jawa barat dan Banten.

Proses mutasi atau balik nama ini tidak diambil biaya bea balik nama kendaraan sama sekali. Karena program pemutihan yang sedang dijalankan di Banten dan Jawa Barat sampai desember 2021.
Biaya yang dikenakan dalam proses balik nama semasa pemutihan adalah
Administrasi | Rp 325.000,00 |
PKB | Rp (Sesuai nilai pajak di samsat tujuan) |
Biaya BPKB | Rp 225.000,00 |
Biaya STNK | Rp 100.000,00 |
Biaya TNKB | Rp 60.000,00 |
Biaya mutasi semasa pemutihan adalah
Administrasi | Rp 950.000,00 |
PKB | Rp (Sesuai nilai pajak di samsat tujuan) |
Biaya BPKB | Rp 225.000,00 |
Biaya STNK | Rp 100.000,00 |
Biaya TNKB | Rp 60.000,00 |
Jika pajak kendaraan belum terbayarkan pada saat proses balik nama atau mutasi, maka biaya ditambah sejumlah pajak kendaraan yang terutang.
Dengan demikian jika pajak kendaraan anda masih berlaku, biaya yang harus anda keluarkan untuk balik nama kendaraan dan mutasi hanyalah biaya administrasi, tanpa pajak kendaraan di samsat sebelumnya (PKB), dan tanpa bea balik nama (BBNKB).