Dilansir dari laman resmi Samsatkeliling, untuk proses balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama itu sangat bisa dilakukan. Menurutnya, memang pada dasarnya KTP pemilik kendaraan lama memang tidak diperlukan. Asalkan dokumen Anda untuk balik nama lengkap dan sesuai syarat yang diajukan oleh pihak SAMSAT.  Sebab, pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik kendaraan sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik kendaraan yang baru. Selain itu, cara balik nama kendaraan dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk melakukan proses balik nama STNK dan BPKB kendaraan bermotor, Anda harus mempersiapkan sejumlah berkas perpanjangan STNK dan BPKB sebagai persyaratan. - Siapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain: 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan asli 2. BPKB asli 3. Fotokopi STNK 4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) Anda atau keluarga anda 5. Fotokopi KTP calon pemilik kendaraan yang baru 6. Fotokopi BPKB 7. Kuitansi pembelian mobil yang ditandatangani oleh penjual. Kuitansi wajib disertakan sebagai tanda bahwa kendaraan Anda tersebut telah anda beli dan bukan merupakan kendaraan curian. Source : Sindonews.com