Detail Berita

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Urus BPKB Kini Lebih Mudah Dengan Bisaaja

Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas, karena proses balik nama kini lebih hemat tanpa adanya biaya tambahan.

Dengan dihapusnya biaya ini, Anda bisa lebih hemat saat ingin memindahkan nama pemilik kendaraan pada dokumen resmi, baik STNK maupun BPKB.

Manfaat Dihapusnya Bea Balik Nama

Kebijakan penghapusan ini memberikan banyak keuntungan. Selain meringankan biaya administrasi, masyarakat juga lebih mudah mengurus perlengkapan dokumen kendaraan. Proses balik nama tetap berjalan sesuai aturan, namun tanpa perlu khawatir adanya biaya tambahan yang muncul di luar ketentuan.

Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bekas, kebijakan ini menjadi sesuatu yang tepat untuk Anda melakukan proses balik nama secara resmi. Selain lebih hemat, dokumen kendaraan juga akan tercatat sah atas nama pemilik baru.

Urus BPKB Jadi Lebih Praktis Dengan Bisaaja

Meski bea balik nama kendaraan bekas telah dihapus, banyak orang masih merasa ribet ketika harus mengurus dokumen kendaraan, terutama urus BPKB. Untuk itu, layanan BisaAja.id hadir sebagai solusi yang tepat.

Melalui aplikasi BisaAja.id, Anda bisa mengurus balik nama kendaraan, perpanjangan STNK, hingga mengurus BPKB tanpa ribet. BisaAja.id juga menawarkan layanan antar jemput dokumen, transparansi biaya, dan perlindungan asuransi dokumen sehingga proses menjadi lebih aman, cepat, dan nyaman.

Tunggu apa lagi? Download aplikasi BisaAja sekarang dan nikmati kemudahan mengurus dokumen kendaraan tanpa ribet!

Proses sekarang