Berikut adalah rincian biaya untuk
proses KIR

  1. Formulir pendaftaran: Rp15.000
  2. Buku Uji baru: Rp85.000
  3. Plat Uji: Rp15.000
  4. Stiker samping: Rp15.000
  5. Biaya uji untuk JBB < 3.500 kg: Rp50.000
  6. Biaya uji untuk JBB > 3.500 - 8.000 kg: Rp75.000
  7. Biaya uji untuk JBB < 8.000 - 14.000 kg: Rp100.000
  8. Biaya uji untuk JBB > 14.000 kg: Rp150.000

Jadi untuk memperoleh layanan uji kir, kalian harus mempersiapkan biaya seperti yang telah dirinci.
tetapi pastikan lagi kondisi kendaraan adalah tergolong layak.
Bila tidak lulus, maka uji kir harus diulang setelah perbaikan kendaraan, dan biayanya pun akan menjadi 2x lipat.

Dilansir dari : Otosia.com