1. Balik Nama kendraan
Balik Nama kendaraan hanya memerlukan fotocopy KTP pemilik baru. Jadi untuk proses balik nama KTP dari pemilik kendaraan bermotor tidak diperlukan. 2. Secara Online Proses perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan dari minimarket. Cara hanya membutuhkan Data NIK dan alamat sesuai KTP. Cara ini hnay bisa dilakukan dengan keaadaan surat kendraan lengkap dan hanya bisa di beberapa daerah saja. 3.  Perpanjangan dengan SMS Dengan mengirimkan SMS kenomor dinas pendarpat daerah, dengan format : esamsat (spasi) Nomor Rangka (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Email anda. Pembayaran bisa dilakukan menggunakan e-banking yang bekerjasama dengan samsat. Soure : auto2000