BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri. Sesuai dengan namanya, BPKB ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan. 

BPKB juga dibutuhkan saat kamu hendak mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan atau perbarui plat nomor. Tanpa adanya BPKB, maka akan menyulitkan kamu dalam pengurusan administrasi kendaraan di masa mendatang dan bisa dikatakan bahwa kendaraan yang kamu miliki sekarang tidak sah. 

Sayangnya, saat membeli mobil atau motor bodong dengan harga yang lebih murah kerap kali hanya dilengkapi STNK saja sehingga mau tidak mau kamu harus mengurus pembuatan BPKB mobil atau motor yang baru. 

Cara membuat BPKB kendaraan bodong atau bekas yang baru sebenarnya cukup mudah. Hanya saja, membutuhkan waktu yang panjang. 

Jadi, pastikan kamu memiliki waktu luang untuk mengurus BPKB yang baru ini. Berikut adalah cara mengurus BPKB kendaraan bodong dengan bermodalkan STNK saja. 

1. Membuat laporan kehilangan

Langkah pertama, kamu harus membuat laporan kehilangan yang ditujukan pada kantor polisi terdekat. 

Apabila laporan diterima, maka polisi akan mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tujuannya adalah sebagai pemberitahuan kepada publik atas hilangnya BPKB yang kamu miliki. 

Sebelum polisi menindaklanjuti permohonan yang kamu ajukan, polisi akan meminta beberapa dokumen penting, seperti KTP dan SIM.

Selanjutnya, kamu akan diminta untuk membuat laporan khusus mengenai kronologi kehilangan BPKB ini disertai dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000.

2. Membuat laporan bebas jaminan bank

Cara mengurus BPKB mobil bodong berikutnya adalah membuat surat laporan bebas jaminan bank. Laporan ini bertujuan sebagai pemberitahuan bahwa BPKB mobil kamu bukanlah dokumen yang digunakan sebagai jaminan di bank tertentu. 

Surat ini dikeluarkan oleh pihak bank sehingga untuk mendapatkannya kamu harus mengajukan surat permohonan kepada pihak bank. Surat ini juga menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan BPKB mobil bodong. 

Jangan lupa untuk menyiapkan materai 10.000 karena dalam prosesnya kamu juga akan diminta untuk menandatangani surat laporan bebas jaminan bank diatas materai 10.000. 

3. Memberikan bukti informasi kehilangan

Selain membuat laporan kehilangan dan bebas jaminan bank, kamu juga diharuskan untuk melampirkan surat bahwa kamu sudah memberitahu kepada publik atas kehilangan BPKB mobil yang dimiliki, bisa dalam bentuk media online maupun iklan di surat kabar. 

Tak perlu khawatir, dalam pembuatan informasi kehilangan pada publik ini tidak sulit. Kamu bisa menggunakan layanan iklan di media sosial pribadimu. Dengan catatan, informasi tersebut dapat menjangkau publik secara umum. 

Jika menggunakan layanan iklan di surat kabar, maka kamu tinggal melampirkan bukti pembayarannya saja untuk memperkuat laporan kehilangan BPKB mobil. 

4. Memproses BPKB ke Samsat

Cara mengurus BPKB mobil bodong selanjutnya adalah kamu tinggal mendatangi Samsat. Jangan lupa untuk membawa kelengkapan dokumen, yaitu:

  • Surat laporan kehilangan.
  • Bebas jaminan pajak.
  • Bukti informasi kehilangan kepada publik untuk diserahkan ke petugas Samsat. 

Namun, sebelum mendatangi kantor samsat, pastikan nama pemilik di BPKB atau STNK mobil adalah benar nama kamu sebagai pemilik. Jika bukan, maka kamu harus membuat surat kuasa bermaterai yang menerangkan bahwa pemilik asli mobil tersebut menyerahkan hak kuasa atas mobilnya kepada kamu. 

Kamu juga harus menyiapkan dan membawa dokumen penting lainnya, seperti :

  • KTP atau SIM asli beserta fotokopinya.
  • Tiga dokumen atau laporan yang telah dibuat di atas.
  • STNK asli beserta fotokopinya.
  • Catatan pajak beserta fotokopinya.
  • Nomor BPKB motor atau print out BPKB jika dimiliki.

Jika semuanya sudah lengkap, kamu tinggal menyerahkannya kepada petugas Samsat untuk diproses. Cara membuat STNK dan BPKB mobil bodong cukum mudah, kan? 

Lamanya waktu bagi petugas Samsat untuk memverifikasi dan mengabulkan permohonan pembuatan BPKB yang baru paling tidak sekitar 1-3 bulan terhitung sejak kamu mengajukannya. 

Itulah cara mengurus BPKB mobil bodong dengan bermodalkan STNK saja. Untuk cara membuat BPKB motor bodong juga sama saja dengan pembuatan BPKB mobil bodong.