TNKB Atau plat yang di produksi oleh samsat dan yang dijual umum diluar samsat memiliki berbagai perbedaan yang tidak kasatmata.

Pertama-tama adalah dari bahan plat nomor 

Bahan dasar dari plat nomor adalah aluminium alloy, 

Ketebalan dari plat nomor juga membedakan, dan mempengaruhi kualitas warna pada catnya, sehingga pantulannya pun berbeda.

Jenis Font yang digunakan untuk TNKB adalah khusus dan keunikannya pun dirahasiakan, supaya masyarakat tidak dapat membuat ulang diluar.

Jarak dan ketebalan dari embossing juga diperhatikan, dan ukuran pasti yang menentukan keunikannya pun dirahasiakan dari masyarakat.

Jadi banyak ciri dari TNKB atau plat kendaraan yang memang tidak diketahui masyarakat, namun dapat dengan mudah diciri oleh pihak yang berwenang.

Nomor dan huruf belakang kendaraan juga menentukan, sehingga bila tidak sesuai dengan kendaraanya, kepalsuan dari TNKB tersebut juga dengan mudah terciri.

Penggunaan plat palsu juga akan mendapatkan ancaman pidana paling lama 2 bulan penjara atau denda sebesar Rp 500.000

“Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.”

Jadi ingin membuat plat nomor baru, karena sudah rusak ? Jangan sembarangan buat

Contact Cs BisaAja, dan proses TNKB baru yang resmi dari samsat.

Source : otomotif.kompas.com