Penggunaan ponsel saat berkendara : Rp 750.000
Tidak pakai helm : Rp 250.000
Tidak memakai sabuk pengaman : Rp 250.000
Melanggar rambu dan marka jalan : Rp 500.000
Memakai pelat nomor palsu : Rp 500.000
Denda pelanggaran tersebut akan ditentukan resmi oleh pengadilan.
Bila pelanggaran sudah ditetapkan oleh pangadilan, pelanggar bisa membayarkan denda di bank BRI.
Dilansir dari : Kompas.com