Penggunaan ponsel saat berkendara : Rp 750.000

Tidak pakai helm : Rp 250.000

Tidak memakai sabuk pengaman : Rp 250.000

Melanggar rambu dan marka jalan : Rp 500.000

Memakai pelat nomor palsu : Rp 500.000

Denda pelanggaran tersebut akan ditentukan resmi oleh pengadilan.

Bila pelanggaran sudah ditetapkan oleh pangadilan, pelanggar bisa membayarkan denda di bank BRI.

Dilansir dari : Kompas.com