Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan. Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan: 1. Tanda bukti identitas (KTP) 2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan 3. STNK 4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor 5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili 6. Hasil Cek Fisik Ranmor 7. Tanda bukti pendaftaran BPKB. Source : otomotif.kompas.com