Aturan penggunaan lampu hazard mobil: Lampu hazard adalah alarm atau peringatan Peringatan itu untuk pengguna jalan lain agar berhati-hati karena, misalnya, mobil terkena masalah sehingga harus berhenti di pinggir atau tengah jalan. Aturan lampu hazard mobil Penggunaan lampu hazard mobil diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 121 Ayat 1 menyatakan, "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan." "Isyarat lain" adalah lampu darurat yang pada mobil adalah lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan (lampu sign). Adapun yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah mobil dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban. Buku kepemilikan kendaraan Toyota menyebutkan bahwa penggunaan lampu hazard mobil hanya boleh dihidupkan pada saat pengendara mobil berhenti karena bermasalah. Risiko lampu hazard mobil Penggunaan lampu hazard mobil menihilkan fungsi lampu sein atau sign (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok. Manuver mobil yang menghidupkan lampu hazard mobil tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena lampu isyarat belok menyala bersamaan. Kondisi tersebut jelas sangat berbahaya di tengah kondisi yang kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang. Ketika hujan turun daya pandang pengendara mobil akan menurun drastis. Bias sinar dari lampu hazard mobil yang dipantulkan oleh air hujan membuat pengguna jalan lain (pengemudi lain) terganggu. Situasi ini akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi kendaraan yang menghidupkan lampu hazard mobil. Risikonya, pengemudi mobil lain salah melakukan antisipasi, seperti jika pengereman mendadak, sebab fokus pandangannya terganggu oleh nyala lampu hazard mobil. Larangan Auto2000 menyarankan pengendara mobil tidak mengaktifkan lampu hazard di tengah cuaca buruk, konvoi atau di persimpangan jalan. Tindakan tersebut akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung. Nyalakan lampu mobil sesuai dengan fungsinya, terapkan prinsip safety driving, dan patuhi aturan lalu lintas. Pengganti lampu hazard mobil Auto2000 menyarankan pengguna mobil Toyota menyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengendarai mobil di tengah hujan. Kalau butuh tambahan daya pandang dapat mengaktifkan lampu utama. Foglamp atau lampu kabut yang sudah menjadi standar di hampir semua mobil Toyota juga bisa untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan turun. Yang tidak kalah penting dengan penggunaan lampu hazard secara tepat, kurangi kecepatan mobil dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan.   Source : tempo.com