UU No. 28/2009 disebutkan soal pengelompokan pajak progresif pada kendaraan bermotor sebagaimana berikut:
 
Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
Kepemilikan kendaraan roda empat.
Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Secara sederhana, pajak progresif ini mempengaruhi nilai pajak kendaraan yang harus kalian bayar setiap tahun.
 
Selain itu juga, keterlambatan bayar menambah denda pada toltal pembayaran STNK saat perpanjangan.
 
Juga jangan lupakan
Nilai jual kendaraan bermotor (NKJB) di tiap daerah berbeda, dan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Sebagai contoh ilustrasi untuk kepemilikan kendaraan sepeda motor kedua, jika NJKB-nya sama-sama bernilai Rp 10 juta, maka perhitungannya adalah 2,5 persen x Rp 10 juta x 1 = Rp 250.000. Usai ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, besaran pajak tahunannya adalah Rp 285.000.
Source : Carmudi.com, Kompas.com