1. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen, 12 persen hingga 15 persen. 2. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas isi silinder atau mesin di atas 3.000- 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen. 3. Mobil kabin ganda yang menggunakan motor listrik dari baterai sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen. Berdasarkan aturan tersebut, beberapa harga mobil mungkin akan mengalami kenaikan. Misalnya saja mobil Low Cost Green Car (LCGC). Namun untuk mobil jenis full hybrid ataupun Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHVE) akan turun karena tarif PPnBM sudah direvisi.   Source : Seva.id