DKI Jakarta Memberikan Relaksasi selama 17 hari.

Pemutihan yang berupa penghapusan denda pajak kendaraan, bagi yang terlambat membayarkan masa pajak sebelum 2021 dan 2021.

Juga keringanan pokok PKB sebesar 5% dari pokok pajak yang dibayarkan.

Program ini dapat dimanfaatkan dengan mudah menggunakan BisaAja.