Jawa Barat menghadirkan program Triple Untung Plus yang akan mulai berlaku per 1 Agustus s/d Desember 2021.

Program Triple Untung Plus Meliputi :

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor

- Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.