Untuk uji emisi di Jakarta sendiri masih mengacu pada Pergub 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengikuti Euro II. Tertulis dalam Pergub tersebut, pengetesan uji emisi pada kendaraan bermotor untuk mengukur kandungan CO dan HC dari sisa pembakaran. Sementara untuk parameter sebagai berikut ; Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Emisi Gas Buang Kendaraan yang Jadi Aturan Wajib di DKI", - Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm. - Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm. - Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. - Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen. - Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen. - Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen. - Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. - Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm - Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm. Source : otomotif.kompas.com