Ketika berkendara di jalan raya, masih banyak ditemui pengemudi yang belum paham aturan lajur jalan. Padahal, lajur jalan sebelah kanan atau kiri memiliki fungsi berbeda yang harus ditaati pengendara. Pada dasarnya, semua pengendara harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri. Lajur kanan memiliki fungsinya tersendiri sesuai undang-undang lalu lintas. Namun, pada kenyataannya, apabila lajur kanan tampak sepi, masih banyak pengendara yang ingin “memanfaatkannya”. Yang lebih menyebalkan lagi, pengendara ini mengemudi dengan kecepatan pelan sehingga jalan menjadi macet. Selain itu, ada juga kendaraan yang berada di lajur kanan, kemudian tiba-tiba memotong jalan menuju jalur kiri, hanya karena ingin segera berbelok ke arah kiri. Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 sudah menjelaskan fungsi dan penggunaan lajur kanan dan kiri jalan ini secara rinci. Pertama, semua pengendara harus mengemudi di jalur sebelah kiri jalan, terutama bagi kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah, mobil barang, atau kendaraan tidak bermotor (misalnya sepeda). Kedua, lajur kanan jalan hanya boleh digunakan untuk mendahului atau menyalip kendaraan lain atau bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi. Selain itu, lajur kanan juga diperuntukkan bagi kendaraan yang akan berbelok atau mengubah arah. Ketentuan mengenai penggunaan lajur jalan ini bertujuan agar proses berkendara menjadi aman dan tertib, serta terhindar dari kecelakaan. Hal ini juga dimaksudkan untuk menyediakan ruang bagi ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan darurat lainnya agar dapat menggunakan lajur kanan dengan lancar. Bagaimanapun juga, kendaraan darurat ini melayani kepentingan hak dan keselamatan masyarakat bersama. Lantas, apakah boleh mendahului dari lajur kiri? Berdasarkan aturan lalu lintas, jawabannya tergantung kondisi jalan. “Dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” (UU LLAJ Pasal 109 ayat 2). Sebagai informasi tambahan, penggunaan lajur kanan dan kiri tertera jelas dalam aturan jalan bebas hambatan atau jalan tol. Jalan bebas hambatan bertujuan untuk memudahkan mobilitas masyarakat dengan cepat. Pengguna jalan tol yang tidak mematuhi aturan lajur kanan atau kiri kerap menjadikan jalan tol macet sehingga membikin jengkel pengguna jalan yang lain. Source : Etilang.id