Nopol Pilihan memang secara sah diizinkan,
dan tarifnya pun masuk kedalam kategori
Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

Tarifnya pun sudah tertera sama rata untuk jenis - jenis nopil lainnya.

Berikut tarifnya :

NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Dilansir dari : otomotif.kompas.com1m