PPnBM adalah Pajak Penjualan Barang Mewah.
PPnBM juga diterapkan bagi kendaraan bermotor seperti (Mobil dan Big bike).
Besaran PPnBM berkisar dari 10 - 200 persen, ditentukan dari jenis barang mewah.
Pajak Penjualan Barang Mewah berpengaruh pada harga jual barang.
Dalam hal ini untuk otomotif, harga OTR (On The Road) mengandung PPN 10% + PPnBMÂ
Contoh cara menghitung PPnBm :
Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
PPN = 10% x Rp50.000.000,00
= Rp5.000.000,00
PPn BM = 35% x Rp50.000.000,00
= Rp17.500.000,00
Source Kompas.com