PPnBM adalah Pajak Penjualan Barang Mewah.

PPnBM juga diterapkan bagi kendaraan bermotor seperti (Mobil dan Big bike).

Besaran PPnBM berkisar dari 10 - 200 persen, ditentukan dari jenis barang mewah.

Pajak Penjualan Barang Mewah berpengaruh pada harga jual barang. 

Dalam hal ini untuk otomotif, harga OTR (On The Road) mengandung PPN 10% + PPnBM 

Contoh cara menghitung PPnBm :

Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00

PPN = 10% x Rp50.000.000,00

= Rp5.000.000,00

PPn BM = 35% x Rp50.000.000,00

= Rp17.500.000,00

Source Kompas.com