Nah apa saja dokumen yang wajib dilengkapi sebelum melakukan transaksi pembelian mobil bekas?

1. BPKB dan STNK

Pastikan BPKB dan STNK asli serta terdaftar di kepolisian Sebelum membeli mobil bekas, pastikan pemilik mobil memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang asli. Kedua dokumen identitas kendaraan ini harus dipastikan memiliki logo Polri serta ada stiker hologram yang akan tampak saat disinari ultra violet.

2. Faktur

Faktur jadi semacam "akta kelahiran" mobil Faktur merupakan surat keterangan yang akan diberikan pihak dealer saat unit kendaraan diserahkan ke pihak konsumen. Pada selembar surat ini terdapat keterangan nama pemilik kendaraan, alamat pemilik kendaraan, merek kendaraan, tipe, nomor rangka, serta nomor mesin. Pada mobil-mobil lawas berusia lebih dari 15 tahun, keberadaan faktur terkadang turut meningkatkan harga jual mobil tersebut.  

3. Form A

Berisi keterangan izin masuk kendaraan ke Indonesia Jika Anda membeli mobil CBU maka salah satu surat jual beli mobil bekas yang wajib ada adalah Form A. Surat ini berisi keterangan tentang import kendaraan tersebut yang didalamnya berisi merek dan tipe kendaraan, tahun pembuatan, nomor rangka, dan nomor mesin. Pastikan data di Form A harus sama dengan data yang terdapat pada BPKB.

4. Kwitansi Jual Beli

Kwitansi jadi alat bukti jika pembayaran pembelian mobil sudah dilakukan Sebelum melakukan transaksi jual beli mobil bekas, pastikan sang penjual menyiapkan kwitansi jual beli. Kwitansi ini berisi keterangan jumlah nominal uang sebesar nilai transaksi pembelian mobil tersebut yang harus diberi materai dan ditandatangani pemilik kendaraan sebelumnya. Jangan lupa juga sertakan fotocopy KTP yang sesuai dengan nama pemilik mobil tersebut. Surat jual beli mobil bekas ini berguna untuk proses balik nama BPKB dan STNK kendaraan tersebut dikemudian hari.  

5. Surat Perjanjian Jual Beli

Surat ini menjadi landasan hukum yang sah untuk sebuah proses jual beli Surat jual beli mobil bekas yang terakhir ini sering diabaikan ketika terjadi transaksi jual beli mobil bekas. Padahal sebenarnya, surat perjanjian adalah bukti sah dimata hukum formal Indonesia dalam melakukan transaksi jual beli. Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan saat membuat surat perjanjian jual beli untuk kendaraan:

a. Terdapat keterangan tanggal transaksi jual beli

Pada paragraf pertama pembukaan surat perjanjian harus berisi tanggal transaksi jual beli mobil yang dilakukan. Contohnya: "Pada tanggal... bulan... tahun... telah dilakukan perjanjial jual-beli mobil dimana Pihak Pertama selanjutnya bertindak sebagai penjual dan Pihak Kedua bertindak sebagai pembeli."

b. Cantumkan identitas lengkap penjual dan pembeli

Pada paragraf selanjutnya bisa dicantumkan identitas penjual dan pembeli. Cantumkan nama lengkap, pekerjaan, alamat, nomor identitas, serta nomor telepon dari masing-masing pihak. Contoh: "Nama : ... Pekerjaan : ... Alamat : ... Nomor KTP : ... Nomor Telepon : ... Bertindak sebagai penjual mobil yang selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : ... Pekerjaan : ... Alamat : ... Nomor KTP : ... Nomor Telepon : ... Bertindak sebagai pembeli mobil yang selanjutnya disebut Pihak Kedua".

c. Sebutkan identitas kendaraan secara lengkap

Pada paragraf selanjutnya bisa dituliskan identitas dari kendarana yang diperjualbelikan. Contoh: "Melalui surat ini Pihak Pertama telah sepakat menjual kendaraan kepada Pihak Kedua dengan harga ...(harga jual mobil), berupa satu unit: Merk/tipe mobil : ... Warna Mobil : ... Nomor Polisi : ... Nomor BPKB : ... Nomor STNK : ... Nomor Rangka : ... Nomor Mesin : ..."

d. Cantumkan nominal tarnsaksi dan keterangan pembayaran

Pada paragraf selanjutnya bisa disebutkan cara pembayaran harga persetujuan dari mobil tersebut dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Contoh: "Pihak Pertama telah melakukan penmayaran sejumlah ...(nominal harga mobil yang terjual), kepada Pihak Pertama melalui Rekening Bank ... dengan Nomor Rekening ... Setelah penandatanganan surat perjanjian ini."

e. Tanda tangan bermaterai

Terakhir pada surat perjanjian jual beli mobil ini juga harus dibubuhi tandatangan dari Pihak Pertama, Pihak Kedua, serta Saksi-saksi yang dilengkapi juga oleh materai. Source : Cintamobil.com