Surat jual beli mobil seperti BPKB dan STNK wajib ada sebagai faktor kelengkapan utama. Kendaraan yang tidak memiliki kedua dokumen tersebut, dapat dipastikan harga jualnya menjadi sangat rendah. Selain itu masih ada pula dokumen yang sebaiknya tetap dipersiapkan ketika menjual mobil. Yaitu, Faktur pembelian unit, buku manual dan panduan service.

1.BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

BPKB merupakan dokumen yang membuktikan Anda sebagai pemilik kendaraan yang sah. Pembeli akan mencocokan antara informasi surat jual beli mobil BPKB dengan kendaraan terkait. Tampilan buku kepemilikan tersebut dibedakan berdasarkan tahun keluarnya. Pada dokumen BPKB keluaran tahun 2008 ke bawah, berwarna biru dan memiliki 22 halaman. Sementara nomor BPKB terletak di pojok kanan atas dengan cetakan timbul. Belum ada nomor KTP pada halaman data pemilik kendaraan dan pada akhir nomor BPKB terdapat kode huruf. Sedangkan BPKB keluaran baru untuk tahun 2009 ke atas, berwarna coklat kehijauan dengan 20 lembar halaman. Nomor BPKB berada di sisi kanan dokumen tercetak vertikal. Data pemilik mobil semakin jelas, pasalnya nomor KTP pemilik sudah tercantum pada halaman data. Keaslian BPKB lama dan baru bisa terlihat dari hologram gambar Tri Brata Polri dan benang hologram. Hologram tersebut hanya tampak jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet.

2.STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Lembar Pajak

Jika BPKB adalah bukti kepemilikan yang legal, maka STNK merupakan bukti legalitas kendaraan. Merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi Kendaraan Bermotor, STNK merupakan dokumen yang harus dibaharui setiap tahun. Sementara sejak awal diterbitkan surat resmi kendaraan berlaku hingga 5 tahun pertama. Barulah selanjutnya membutuhkan perpanjangan mutasi dan pengesahan setiap tahun sesuai Perkap Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 (3). Status STNK dalam kelengkapan surat jual beli mobil sama pentingnya dengan BPKB. Calon pembeli juga akan mencocokan data yang tertera , dengan kesamaan nomor pada mesin mobil dan nomor rangka. Sebaiknya hindari menjual kendaraan dalam kondisi pajak mati. Bagian lembar pajak menunjukkan kapan jatuh tempo mobil yang dijual. Umumnya jika jatuh tempo pajak sudah terlewat atau mepet pada tanggal pembayaran. Negosiasi jual beli mobil dapat berlangsung kurang memuaskan. Lantara pembeli cenderung meminta pengurangan harga kendaraan

3.Faktur

Meskipun kendaraan yang akan Anda jual bukan baru dari dealer. Keberadaan faktur sangat berpengaruh sebagai kelengkapan surat jual beli mobil. Faktur merupakan bukti pembelian pertama antara pemilik dengan dealer. Dalam surat tersebut tercantum informasi seperti nomor mesin, nomor rangka, dan banyak lagi. Sehingga memperyakin calon pembeli tentang legalitas kendaraan.

4.Kwitansi Kosong dan Fotocopy KTP Pemilik

Kwitansi kosong juga menjadi faktor penting pada kelengkapan surat jual beli mobil. Kegunaan dari kwitansi ini untuk kepentingan balik nama kendaraan. Penjual wajib memberikan kepada pembeli sebagai antisipasi apabila kedepannya mobil di jual kembali ke pihak lain. Persiapkan dua lembar kwitansi kosong dan selembar fotocopy KTP pemilik mobil. Lembar pertama merupakan kwitansi kosong dengan tanda tangan pemilik BPKB. Sementara lembar kedua adalah kwitansi dengan materai dan tanda tangan orang yang sama. Fungsi dari fotocopy KTP selain membantu mempermudah identifikasi data dan tanda tangan. Namun juga membantu untuk proses balik nama dari pemilik lama ke pemilik kendaraan baru. Meski sejak tahun 2019, pemilik kendaraan baru sudah bisa memperbarui data kepemilikan tanpa membawa KTP pemilik sebelumnya. Hanya tetap saja pemilik baru harus membawa STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy, serta kwitansi pembelian kendaraan yang resmi di atas materai. Jadi semua dokumen tersebut penting keberadaannya dalam surat jual beli mobil.   source : otomaju.com