Mutasi Antar Samsat adalah pindah alamat registrasi kendaraan.
Tetapi tidak pindah nama dan tidak pindah kota.

Contoh : Dari Ciputat ( Tangerang ) ke Bekasi.

Plat kendaraan bermotornya tetap diawali dengan B, 
Tetapi digit dan tiga huruf belakangnya akan berubah mengikuti kode wilayah.

Cara baca Kode Wilayah di TNKB

Abjad pertama dalam huruf belakang TNKB:

B - wilayah Jakarta Barat
C - wilayah Kota Tangerang
E - wilayah Depok
F - wilayah Kabupaten Bekasi
G - wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
K - wilayah Kota Bekasi
N - wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
P - wilayah Jakarta Pusat 
S - wilayah Jakarta Selatan
T - wilayah Jakarta Timur
U - wilayah Jakarta Utara
V - wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
W - wilayah Kota Tangerang Selatan
Z - wilayah Kota Depok

Sedangkan abjad kedua setelah angka pada plat nomor kendaraan mewakili jenis kendaraan berdasar golongan. Berikut daftarnya :

A - plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
D - plat nomor berjenis Truk
F - plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
J - plat nomor berjenis Jip dan SUV
Q - plat nomor staf pemerintahan
T - plat nomor berjenis Taksi
U - plat nomor staf pemerintahan
V - plat nomor berjenis Minibus
Aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih, jadi kalau kamu hanya memiliki motor Sahabat hanya bisa mengetahui dari mana wilayah motor tersebut terdaftar. 

Wajib Tahu! Ini Arti dan Jenis Kode Plat Nomor Kendaraan

Nah, bagaimana dengan plat nomor dinas polisi, plat nomor kendaraan dengan huruf belakang RF seperti, plat nomor RFS, plat nomor RFD, plat nomor RFL, plat nomor RFU, plat nomor RFP dan plat khusus seperti CD dan CC. Secara keseluruhan plat nomor kendaraan dengan huruf belakang berinisial RF merupakan kendaraan pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri. Masing-masing huruf setelah inisial RF melambangkan instansi dimana orang tersebut menjabat, simak poin selanjutnya biar kamu paham ;

RFS - Plat nomor kendaraan yang diperuntukkan bagi pejabat sipil.
RFD - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Darat
RFL - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Laut
RFU - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Udara
RFP - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Kepolisian Republik Indonesia