STNK dan BPKB adalah dua dokumen yang sama pentingnya dalam surat surat berharga kendaraan.Tetapi, Dua dokumen tersebut tidak dapat diproses secara bersamaan ataupun ditempat yang sama.


STNK dapat di proses di samsat masing- masing sesuai daerah terdaftar dan prosesnya relatif lebih singkat. BPKB hanya dapat di proses di gedung BPKB Polda Metro Jaya untuk area JADETABEK, dan proses penulisannya bisa mencapai 14-30 hari kerja.


Mana lebih sulit? itu tergantung kalian, tetapi jelas bahwa proses BPKB tidak dapat diselesaikan secepat STNK.