Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia.
Telp: +62 (021) 27095434
Terlalu sibuk kerja sampai lupa harus bayar pajak mobil Anda? Eh, baru sadar pas lagi buka STNK atau justru diingetin teman waktu lagi nongkrong. Kalau sudah begitu, baru deh muncul rasa panik karena takut kena denda atau takut kena razia polisi saat berkendara di jalan. Jadi bingung kan harus mulai urus dari mana? Padahal, telat bayar pajak kendaraan bisa menimbulkan banyak konsekuensi. Jika Anda tidak segera mengurusnya, risiko yang ditanggung bisa semakin besar dan merugikan diri sendiri. Membayar Denda Hal ini merupakan konsekuensi yang utama bagi Anda yang telat membayar pajak kendaraan. Nominal denda yang harus di bayar berbeda-beda di setiap kendaraan, tergantung dari waktu keterlambatan Anda membayar pajak tersebut. Ditilang Polisi Walaupun membawa SIM dan STNK ketika ada razia, kendaraan tetap bisa ditilang jika pajaknya belum dibayar. Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas, STNK dinyatakan sah jika pajak kendaraan sudah lunas. Sekarang, bayar pajak mobil tidak perlu ribet atau antri lama. BisaAja.id hadir untuk membantu Anda mengurus pajak kendaraan dengan cepat, aman, dan transparan. Cukup download aplikasi BisaAja di handphone Anda, isi data kendaraan dengan benar, lalu pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Tim BisaAja.id akan bantu sampai prosesnya selesai tanpa Anda harus keluar rumah. Tidak ada alasan lagi untuk lupa bayar pajak kendaraan mu! Yuk, urus sekarang di BisaAja.id. Proses nya cepat, praktis dan tanpa ribet.

Risiko Saat Telat Bayar Pajak Mobil
Bayar Pajak Mobil Tepat Waktu Dengan BisaAja.id