Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas, dipergunakan sebagai pembayaran asuransi kecelakaan yang di kelola oleh Jasa Raharja.

Asuransi tersebut menanggung antara lain :

  • Santunan Rawat
  • Santunan Meninggal
  • Santunan Cacat Tetap

Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan

Korban diluar angkutan, yang juga menjadin korban dari kecelakaan angkutan tersebut.

Setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi juga berhak mendapatkan santunan.

Tidak berhak menerima santunan Mereka adalah pengemudi yang mengalami kecelakaan dan juga merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor. 

Baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak berhak menerima santunan.

Dilansir dari : https://bisnis.tempo.co