"Karena pergantian warna pelat menjadi putih itu kan bertujuan untuk mempermudah identifikasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," terangnya dikutip dari laman Unair. Drs Gitadi menyebut tujuan lain pergantian warna ini adalah terkait pemasangan chip sensor di gerbang tol. Sehingga kendaraan tersebut nantinya masuk jalan tol tanpa berhenti di gerbang yang hal itu sudah menjadi tren global Berangkat dari tujuan tersebut, Drs Gitadi menerangkan bahwa pelat berwarna putih mengurangi solusi "denda damai" oleh "oknum." Untuk itu tegaknya peraturan dan sanksi akan berjalan secara merata. "Dengan catatan agar betul-betul pelat berwarna putih itu menggunakan teknologi canggih. Tidak sekedar mewarnai pelat nomor dengan cat putih," ujarnya. Meninjau dari ragam manfaatnya itu, maka pelat nomor berwarna putih dapat meningkatkan transparansi. Terutama pada kasus-kasus pelanggaran lalu lintas. Drs Gitadi berharap dengan pelat putih ini penegakan denda dan sanksi lain bisa dijalankan secara merata dan jelas. "Sanksi yang merata dan jelas terhadap pelanggaran lalu lintas akan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Tertib di jalan raya juga akan meminimalisir terjadinya kecelakaan. Maka kemudian pelat nomor putih meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan raya," paparnya. Source : Detik.com