Mulai aja dulu disini!

Apakah ini nomor pilihan?
Estimasi Biaya
Menghitung...
{{ calculator.message }}
Antar & Jemput *)
{{calculator.result.kurir | number_format}}
Biaya Jasa
{{calculator.result.jasa | number_format}}
Promo
-{{calculator.result.promo | number_format}}
Subtotal
{{ calculateSubtotal1() | number_format }}

Administrasi
{{calculator.result.admin | number_format}}
PKB
{{calculator.result.pkb | number_format}}
PKB Di Samsat Baru
{{calculator.result.pkb_baru | number_format}}
Denda PKB
{{calculator.result.denda_pkb | number_format}}
SWDKLLJ
{{calculator.result.swdkllj | number_format}}
Denda SWDKLLJ
{{calculator.result.denda_swdkllj | number_format}}
Biaya BPKB
{{calculator.result.bpkb | number_format}}
Biaya STNK
{{calculator.result.stnk | number_format}}
Biaya TNKB
{{calculator.result.tnkb | number_format}}
Bea Balik Nama
{{calculator.result.bbn | number_format}}
Subtotal
{{ calculateSubtotal2() | number_format }}

Total
{{calculator.result.total | number_format}}
Biaya di atas adalah biaya estimasi. Samsat akan mengeluarkan biaya sesuai ketentuan.
Pilih layanan sesuai dengan kebutuhan Anda!

Estimasi biaya akan ditampilkan disini.
*) Untuk area penjemputan lihat di daftar Area Layanan!
Masa berlaku STNK Nilai pajak PKB pada STNK Nilai SWDKLLJ pada STNK

Berkas Persyaratan

PERPANJANG 1 TAHUN

Perpanjangan STNK Tahunan adalah perpanjangan STNK yang wajib dilakukan setiap satu tahun sekali. Sering juga disebut dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Persyaratannya adalah:

  1. KTP Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  2. STNK Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  3. BPKB Asli / Surat Ket. Leasing + Fotokopi 2 Rangkap

PERPANJANG 5 TAHUN

Perpanjangan STNK 5 Tahunan adalah perpanjangan STNK atau pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali, sekaligus mengganti plat kendaraan bermotor yang baru.

Persyaratannya adalah:

  1. KTP Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  2. STNK Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  3. BPKB Asli/Surat Ket. Leasing + Fotokopi 2 Rangkap
  4. Cek Fisik Kendaraan

BALIK NAMA

Balik Nama adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya yang berada pada kantor administrasi samsat yang sama.

Persyaratannya adalah:

  1. Fotokopi KTP Pemilik Baru 2 Rangkap
  2. STNK Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  3. BPKB Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  4. Cek Fisik Kendaraan
  5. Kwitansi Pembelian
  6. Surat Pelepasan Hak (Jika pemilik sebelumnya atas nama perusahaan)

MUTASI ANTAR SAMSAT

Mutasi Antar Samsat adalah perpindahan kepemilikan kendaraan atau perpindahan domisili kendaraan dari samsat satu ke samsat lain yang berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Persyaratannya adalah:

  1. Fotokopi KTP Pemilik Baru 2 Rangkap
  2. STNK Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  3. BPKB Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  4. Cek Fisik Kendaraan
  5. Kwitansi Pembelian
  6. Surat Pelepasan Hak (Jika pemilik sebelumnya atas nama perusahaan)

TARIK BERKAS

Mutasi Luar Kota (Tarik Berkas) adalah proses administrasi penarikan berkas kendaraan bermotor dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk dapat digunakan dalam proses balik nama di wilayah tujuan lainnya.

Persyaratannya adalah:

  1. Fotokopi KTP pemilik baru daerah yang dituju 2 rangkap
  2. STNK Asli + Fotokopi 2 rangkap
  3. BPKB Asli + Fotokopi 2 rangkap
  4. Cek fisik kendaraan
  5. Kwitansi pembelian
  6. Surat Pelepasan Hak (Jika pemilik sebelumnya atas nama perusahaan)

DUPLIKAT STNK

STNK Hilang adalah proses adaministrasi pengurusan STNK hilang khusus untuk STNK yang diterbitkan dari samsat di wilayah administrasi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Persyaratannya adalah:

  1. KTP Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  2. Fotokopi STNK Jika Ada
  3. BPKB Asli / Surat Keterangan Leasing + Fotokopi 2 Rangkap
  4. Cek Fisik Kendaraan
  5. Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian

Bagaimana Kami Bekerja?

Proses Kerja Bisa Aja

Area Layanan

DKI Jakarta, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Cilegon, Serang Kota, Serang Kabupaten, Bandung Kota.

Layanan luar kota silahkan hubungi customer service!

Berita Terbaru

Warga JABODETABEK dan SERANG Wajib Tahu! Urus Perpanjang STNK Sekarang Bisa Lewat BisaAja
Warga JABODETABEK dan SERANG Wajib Tahu! Urus Perpanjang STNK Sekarang Bisa Lewat BisaAja

Ingin perpanjang STNK tapi tidak punya banyak waktu untuk ke Samsat? Belum lagi kalau harus kejebak macet di jalan. Tetapi, sekarang tidak perlu pusing lagi kalau mau urus perpanjang...

31 October 2025   11:21

Selengkapnya
Tidak Punya Waktu Untuk Urus Perpanjang STNK? BisaAja Solusinya!
Tidak Punya Waktu Untuk Urus Perpanjang STNK? BisaAja Solusinya!

Kerjaan numpuk tapi STNK sudah waktunya diperpanjang? Mau urus langsung ke Samsat pasti antri panjang dan prosesnya memakan waktu. Padahal, kalau STNK sampai telat diperpanjang, bisa kena denda bahkan...

29 October 2025   09:56

Selengkapnya
Mau Perpanjang Pajak Kendaraan? Cek Dulu Pakai Kalkulator Estimasi di Aplikasi BisaAja!
Mau Perpanjang Pajak Kendaraan? Cek Dulu Pakai Kalkulator Estimasi di Aplikasi BisaAja!

Ingin perpanjang pajak kendaraan, tapi bingung mau cek biaya yang harus di siapkan di mana? Sekarang, tidak perlu bingung lagi untuk mencari tahu biaya perpanjang pajak kendaraan Anda.Gunakan fitur kalkulator...

24 October 2025   10:23

Selengkapnya

Risk Management / Asuransi

Seluruh dokumen terjamin / terasuransikan oleh:

Tokio Marine

Rekanan Kami

AX
BAF
BCA Finance
CARRO
Dipo Star Finance
ISMAYA
ISTA
J-Express
Kredit Plus
MPM Rent
MUF
ORIX
DSF